"Selama ini memang ada pajak-pajak begitu. Biasanya dibayarkan ke syahbandar," kata Wijaya, salah satu nelayan di Muara Baru (Jakarta Utara) kepada detikFinance, Kamis (6/11/2014).
Wijaya mengaku tidak tahu besaran pajak dan retribusi yang harus dibayar nelayan. "Itu yang mengurus juru mudi, saya tidak paham," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa dibayar pakai uang atau pakai ikan. Kalau uang itu Rp 50-100 ribu, kalau ikan 5-10 kg. Paham saya ini pungli (pungutan liar), tapi mau bagaimana lagi," papar Wijaya, yang asli Indramayu.
Menurut Dalim, nelayan lainnya, nelayan juga wajib membayar untuk memperpanjang semacam Surat Izin Mengemudi (SIM) setahun sekali. "Biayanya bisa Rp 100 ribu," katanya.
Sebelumnya, Susi menegaskan akan menghapus berbagai pungutan untuk nelayan-nelayan kecil. "Membebaskan nelayan kecil dari pungutan-pungutan. Di bawah 10 GT itu kita semua maunya bebas," tegasnya.
Menurut Susi, selama ini nasib nelayan di Indonesia cukup memprihatinkan. Selain hidup miskin, nelayan kecil juga harus membayar retribusi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan lain-lain.
Kebijakan ini sudah disusun rapi dan akan dibuat revisi Peraturan Menteri (Permen) yang lama. Revisi Permen saat ini sudah ada di meja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk HAM) untuk ditandatangani.
"Saya sudah mengajukan Permen, segera diputuskan. Menunggu legitimasi oleh Menhuk HAM," katanya.
Setelah Permen ini ditandatangi, ia meminta segera diberlakukan. Hal itu dilakukan agar nasib para nelayan dapat terangkat dan lebih sejahtera dari kondisi sekarang.
"Jangan tahun depan dong, besok ini harus. Sekarang belum dapat (tandatangan), mungkin hari ini kita dapat," katanya.
(hds/dnl)











































