Usai menemui Duta Besar Kanada untuk Indonesia Donald Bobiash, tiba-tiba Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti tersenyum lebar. Susi tidak mampu menutupi kebahagiannya saat ditanya media.
"Saya belum tahu banyak yang detil-detil, tapi hari ini saya dapat berita baik," ungkap Susi sambil beberapa kali tertawa kepada media di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat KKP, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Kebahagiaan Susi akhirnya terungkap, saat dirinya menjawab desakan media. Susi mengungkapkan, perubahan Peraturan Menteri (Permen) moratorium izin tangkap kapal baru, dan pembebasan pajak bagi kapal nelayan berukuran di bawah 10 Gross Ton (GT), telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ini, ia segera memberlakukan aturan revisi Permen tersebut. Lalu ia meminta kepada seluruh Pemda/Pemkot menghentikan seluruh praktik pengambilan pajak dan retribusi bagi nelayan.
"Saya menunggu respons dari gubernur bupati untuk pembebasan pungutan dari kapal-kapal nelayan di bawah 10 GT. Karena itu otorasinya ada di gubernur dan di bupati, tapi Insya Allah pasti mereka mengerti," paparnya.
Untuk mengganti kompensasi dari pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang, KKP akan memberikan dana alokasi khusus (DAK). Namun berapa besaran DAK yang akan diberikan, Susi belum mau mengungkapkan karena masih dalam tahap perhitungan.
"Saya berjanji pasti menukarnya dengan DAK. Jadi Pemda tidak akan kehilangan income, jadi kami ganti dari sini," jelasnya.
(wij/dnl)