Kali ini, data 4.964 kapal ikan yang mendapat izin dari KKP dibuka untuk umum. Sebelumnya, data ini tidak pernah dibuka.
Lewat pembukaan data ini, masyarakat bisa mengetahui kapal-kapal ikan yang tidak berizin. Artinya kapal yang tidak berizin melakukan pencurian ikan atau illegal fishing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada data tersebut, dibuka nama pemilik kapal, alamat, nama kapal, ukuran kapal, tanggal habisnya izin, alat tangkap, asal pengadaan tangkap, sampai negara tempat pembangunan kapal.
Untuk saat ini, Susi melakukan moratorium izin kapal baru. Tujuannya adalah melakukan pendataan untuk menekan illegal fishing.
(dnl/hen)











































