"Kebijakan ini dari pemimpin tertinggi negara ini," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam A. Putro kepada detikFinance, Jumat (7/11/2014).
Rumusan yang sedang dipertimbangkan adalah lama perjalanan. Pasalnya, Direksi BUMN tetap harus bekerja selama di atas pesawat. Setidaknya untuk perjalanan di atas 2 jam atau ke luar negeri, direksi membutuhkan fasilitas kerja di atas pesawat yang mendukung kegiatan di udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam sendiri tidak keberatan dirinya memakai kelas ekonomi untuk perjalanan dinas. Meskipun menteri dan pejabat eselon 1 di Kementerian BUMN memperoleh jatah penerbangan kelas bisnis.
"Saya sering naik Lion, Citilink dan Sriwijaya," ujarnya.
Selama ini, fasilitas penerbangan dinas di lingkungan perusahaan pelat merah diatur oleh internal Direksi BUMN atau internal manajemen.
(feb/ang)











































