Dampak kebijakan ini, Susi dikritik para investor karena dianggap tak pro investasi. "Moratorium ini kan kita mulai data ulang. Banyak yang kritik saya dianggap saya ini tidak ramah kepada investor," kata Susi saat menghadiri acara temu dengan pimpinan media nasional di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
Susi mengungkapkan punya alasan kuat mengeluarkan kebijakan moratorium izin tangkap untuk kapal-kapal besar selama 6 bulan. Ia mengatakan banyak izin kapal tangkap ukuran besar yang meragukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya katakan banyak kapal yang tidak legal. Saya beri contoh banyak kapal yang nomor, cat dan fisik kapal itu sama. 1 lisensi mungkin kapalnya ada 10 jadi semacam diduplikasi," katanya.
Susi juga beralasan moratorium izin kapal dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara yang jauh lebih besar. Kapal di atas 30 GT hanya dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 60 juta per tahun.
"Sementara yang saya temui ada 1 kapal ukuran 70 GT mengambil hasil ikan dari Cirebon dan Muara Baru itu 600 ton/tahun. Katakanlah harga ikan itu 1 kg adalah US$ 1 maka pendapatannya dia US$ 600.000/tahun," tuturnya.
Susi menjelaskan di negara lain izin tangkap ikan besar sudah dibatasi. Bahkan beberapa negara sudah melarang penggunaan kapal besar untuk menangkap ikan.
"Kita selama ini belum pernah melakukan tata kelola. Di Spanyol bahkan Afrika ada pengurangan operasional kapal-kapal besar, nah kapal besarnya ternyata lari ke Indonesia," kata Susi.
(wij/hen)











































