Menteri PU: Pengesahan UU Tabungan Perumahan Rakyat Tunggu DPR Adem

Menteri PU: Pengesahan UU Tabungan Perumahan Rakyat Tunggu DPR Adem

- detikFinance
Jumat, 07 Nov 2014 19:08 WIB
Menteri PU: Pengesahan UU Tabungan Perumahan Rakyat Tunggu DPR Adem
Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sempat ditunda pada periode DPR sebelumnya. Kini, pembahasn RUU ini belum bisa dilakukan lantaran kisruh di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum reda.

"Kita masih menunggu DPR-nya adem," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/11/2014).

Ia menjelaskan, pembahasan belum bisa dilanjutkan lantaran struktur pengurus komisi-komisi di DPR termasuk yang mengurusi permasalahan perumahan rakyat belum terbentuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami pun kalau diundang DPR belum boleh datang kalau kondisinya masih begini. Belum jelas kami harus ketemu siapa," jelasnya.

Kondisi DPR yang masih kisruh ini jelas memberikan pengaruh yang negatif. Pasalnya UU Tapera ini memiliki arti penting bagi masyarakat untuk dapat memperoleh perumahan layak yang terjangkau.

Dalam RUU ini, rencananya ada ketentuan soal aturan para pekerja swasta maupun PNS bakal dikenakan potongan dana kepesertaan pegawai (potongan gaji) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan.

Pungutan sebesar 3% Tapera tersebut terbagi atas 0,5% kontribusi pemberi kerja dan 2,5% kontribusi pekerja (swasta/PNS) sehingga total pungutan 3%.

Bagi masyarakat yang sudah punya rumah, mereka tetap dipungut iuran sebagai tabungan. Dana yang sudah dikumpulkan bisa diambil saat pensiun atau diwasiatkan saat meninggal. Hal ini juga berlaku bagi pekerja formal yang sedang mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dua rancangan undang-undang (RUU) batal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 29 September 2014. Dua RUU itu yaitu tentang Pertanahan dan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

(dna/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads