UMP Sumut 2015 Naik 7,9% Jadi Rp 1,62 Juta

UMP Sumut 2015 Naik 7,9% Jadi Rp 1,62 Juta

- detikFinance
Jumat, 07 Nov 2014 20:08 WIB
Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2015 sebesar Rp 1.625.000 per bulan. Angka itu naik sebesar 7,91% dibanding UMP Sumut 2014 yang hanya Rp 1.505.850 per bulan.

Besaran itu ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sumut nomor SK 188.44/927/KPTS/2014 tentang penetapan UMP Sumut Tahun 2015 tertanggal 7 November 2014. Dalam keterangannya Gubernur Gatot menyatakan, penetapan UMP itu sudah melalui mekanisme yang ada dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

Gatot menilai Depeda sudah bekerja sangat detil, dengan cara melakukan evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 33 kabupaten dan kota di Sumut. Penetapan UMP tersebut dengan mencari KHL terendah, dari 33 kabupaten dan kota yang ditemukan di Kabupaten Serdang Bedagai yakni Rp 1.271.058.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam kami menemukan titik temu UMP Sumut 2015 Rp 1.625.000,” kata Gatot dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (7/11/2014).

Bila dibandingkan dengan KHL terendah, kata Gatot, maka persentase UMP Sumut 2015 mencapai 127,85% dari KHL. Persentase tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. Di beberapa provinsi UMP masih di bawah KHL.

Jika dibandingkan dengan UMP 2014 yang sebesar Rp 1.505.850 per bulan, maka UMP tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar 7,91%. Kenaikan ini, menurut Gatot, cukup membanggakan, karena sesuai Keputusan Menakertrans No 13 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa UMP harus berada di atas KHL terendah.

UMP Sumut baik 2014 dan 2015 jauh melampaui KHL terendah. Sementara itu di daerah lain, masih banyak UMP yang di bawah atau setara KHL terendah.

(rul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads