Ini Modus Pencurian Ikan di Indonesia

Ini Modus Pencurian Ikan di Indonesia

- detikFinance
Sabtu, 08 Nov 2014 12:23 WIB
Ini Modus Pencurian Ikan di Indonesia
Jakarta - Pemerintah tidak dapat menyembunyikan keresahannya, karena jumlah kasus illegal fishing atau pencurian di Indonesia semakin marak. Modus standarnya adalah menggandakan izin kapal.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno sedang memikirkan cara memberantas habis illegal fishing yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Kadang-kadang itu ada satu izin digandakan oleh beberapa kapal ikan," kata Tedjo dengan nada resah saat ditemui di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (8/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedjo sepakat atas usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang mengeluarkan kebijakan moratorium izin tangkap bagi kapal-kapal baru di atas 300 Gross Ton (GT). Cara itu dinilai dapat menghentikan sementara illegal fishing yang begitu besar.

"Menteri Kelautan kemarin melakukan moratorium izin kapal-kapal besar. Tujuannya adalah menutup kapal besar baru yang beroperasi berarti itu ilegal," imbuhnya.

Di sisi yang lain, Tedjo juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menambah armada kapal pengawasan laut. Ia mengapresiasi cara Jokowi karena dinilai dapat membantu ia memerangi praktik illegal fishing.

"Untuk itu kita butuh sarana dan prasarana. Beliau (Presiden Jokowi) sudah lihat di event kemarin membuat kapal patroli yang cepat diproduksi. Beliau sangat tertarik, jadi di laut itu memang tidak bisa, memang harus aman," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, negara rugi karena pendapatan dari sektor perikanan hanya Rp 300 miliar pada tahun lalu. Bahkan di tahun ini, pendapatannya ditargetkan menurun menjadi Rp 250 miliar.

Padahal, jumlah kapal ikan di Indonesia mencapai 5.329 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton (GT). Pemerintah Jokowi akan menaikkan target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) perikanan menjadi Rp 1,5 triliun.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads