Jokowi Diminta Cek Calon Dirjen Pajak ke KPK dan PPATK

Jokowi Diminta Cek Calon Dirjen Pajak ke KPK dan PPATK

- detikFinance
Minggu, 09 Nov 2014 18:06 WIB
Jokowi Diminta Cek Calon Dirjen Pajak ke KPK dan PPATK
Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany akan berakhir masa jabatannya 1 Desember 2014. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk lebih selektif memilih dirjen pajak yang baru, termasuk mengeceknya ke KPK dan PPATK.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengungkapkan dirjen pajak yang baru diharapkan akan mampu menggenjot penerimaan pajak yang selama ini selalu tak pernah mencapai target. Hal ini menjadi penting sebagai portofolio Jokowi karena penerimaan pajak adalah tanggung jawab presiden.

Proses pemilihan dirjen pajak sebelumnya, seolah-olah menjadi hak istimewa Menteri Keuangan (Menkeu) yang kemudian disetujui oleh presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesannya tertutup dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam acara diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).

Selain mampu meningkatkan penerimaan pajak, dirjen pajak yang baru juga dapat memberantas kasus-kasus penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan atau wajib pajak.

"Kalau bersih ya diberi insentif, kalau nakal ya dihukum seberat mungkin,” katanya.

Secara teknis, seorang dirjen pajak yang baru harus mengerti terkait perpajakan mulai dari sumber daya manusia, dan integritas. Integritas dan kepemimpinan serta transparansi juga patut diperhatikan.

“Integritas, leadership, dan kompetensinya harus ditentukan. Harus dikonfirmasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan seperti kandidat menteri,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Lembaga Riset Katadata Metta Dharmasaputra menambahkan, penentuan Dirjen Pajak yang baru harus benar-benar selektif, mengingat potensi adanya penyelewengan pajak cukup tinggi. Apalagi, di tahun depan akan ada pasar bebas ASEAN (MEA 2015).

"Peluang penyelewengan pajak antar negara bisa saja terjadi saat MEA dibuka. Ini tantangan Dirjen pajak, apakah ini bisa di atasi," tegas Metta.

Menurutnya, melalui kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), indikasi-indikasi penyelewengan pajak bisa dicegah.

"Ditjen Pajak kerjasama dengan ICW dan PPATK menggunakan pasal money laundry yang melibatkan berbagai negara, sehingga dengan pasal money laundry bisa mencapai tujuan," katanya.

Metta menyebutkan, di Inggris sistem money laundry sudah diberlakukan. Sistem ini memungkinkan penagih pajak bisa menelusuri langsung wajib pajak dari sebuah perusahaan langsung menembus pemiliknya.

"Di Inggris diharuskan membuka identitasnya melalui mekanisme beneficial owner-nya, ini bisa menelusuri kemana saja uangnya jadi perlu terobosan baru, dengan membuka identitas dan dibuka ke publik akan terdeteksi semua. Di kita tidak ada kewajiban pemilik perusahaan diungkap ke publik, dengan persoalan itu aparat pajak kita tidak bisa menyentuh level pajak owner-nya hanya mencapai manajer pajak," terangnya.

Ia mencontohkan langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi salah satu contohnya mencegah adanya berbagai penyelewengan.

"Misal Menteri Susi, kapal-kapal asing diwajibkan untuk registrasi ulang, pelabuhan tikus ditutup semua jadi bisa dideteksi dan pengawasan pajak bisa lebih mudah karena kasus-kasus perpajakan selalu melibatkan antar negara jadi menyebabkan pajak mudah sekali bocor kemana-mana. Perlu dilakukan kerjasama internasioal untuk bisa membuka akses pajak antar negara," pungkasnya.

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads