Pengusaha dari industri baja lokal yang tergabung dalam Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) hari ini menyambangi Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin.
Mereka menagih janji pemerintah terkait kompensasi fiskal akibat dampak naiknya tarif dasar listrik (TDL) untuk industri seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), kompensasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua Umum IISIA Irfan Hakim mengatakan pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut banyak membahas mengenai isu-isu industri baja di dalam negeri. Salah satunya adalah mengenai kompensasi fiskal untuk industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan mempertanyakan bagaimana kelanjutan rencana pemberian kompensasi fiskal bagi industri akibat dampak dari kenaikan TDL. "Kita menanyakan kapan kompensasi fiskal, artinya kita masih menunggu," katanya.
Irfan menyebut, kenaikan tarif dasar listrik bagi industri yang mencapai 68% dalam kurun waktu yang sangat cepat cukup memukul para pelaku industri. Ia beralasan komponen energi berkontribusi hingga 20-30% dalam biaya produksi industri baja.
โ"Bahan baku 50%-55%. Energi, gas alam, listrik tambah bahan baku itu 80%-85%. Sehingga dampaknya sangat besar sekaliโ," tuturnya.
Menurut Irfan, pihak pengusaha tak menolak kenaikan tarif listrik. Yang menjadi persoalan adalah besaran kenaikannya yang dinilai terlalu cepat atau tak dilakukan bertahap.
"Kita mintanya 3 tahun. Karena sebelumnya ada kenaikan UMP, fluktuasi nilai tukar, gas alam," katanya.
Ia menagih janji pemerintah untuk memberikan kompensasi fiskal yang dulu pernah diwacanakan yang salah satunya berupa penangguhan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kompensasi fiskal berupa PPN, PPH, bea masuk. Hanya itu kan, nggak mungkin kita minta kompensasi PBB," tutupnya
(zul/hen)











































