Jabatan Dirjen Pajak Dilelang, Ini Dia Gajinya

Jabatan Dirjen Pajak Dilelang, Ini Dia Gajinya

- detikFinance
Selasa, 11 Nov 2014 06:40 WIB
Jabatan Dirjen Pajak Dilelang, Ini Dia Gajinya
Jakarta - Jabatan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk pertama kalinya akan dilelang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Siapa saja, asal Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa ikut mencalonkan diri sebagai Dirjen.

Tapi berapa sebenarnya gaji Dirjen Pajak?

Dari penelusuran detikFinance, pendapatan Dirjen Pajak setiap bulannya mencapai Rp 60 juta. Itu termasuk gaji pokok dan berbagai macam tunjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gaji Dirjen pajak itu sekitar Rp 60 juta per bulan. Itu take home pay. Total dengan tunjangan-tunjangan," ungkap salah seorang sumber kepada detikFinance, Selasa (11/11/2014)

Gaji tersebut terhitung cukup besar. Dari sisi nominal, juga lebih tinggi dibandingkan dengan para Dirjen atau pimpinan eselon I lainnya. Ini juga sebagai pertimbangan dari beratnya tugas Dirjen Pajak.

"Jadi cukup besarlah gaji Dirjen Pajak," sebutnya.

(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads