Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan untuk pembebasan bea masuk komponen impor kapal masih harus diperhatikan terlebih dahulu soal industri di dalam negeri.
"Bea masuk akan dilihat dulu. Apakah sudah ada industri dalam negeri yang membuat. Jadi jangan sampai merugikan industri dalam negeri," kata Bambang di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (11/11/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya itu silakan di nol kan. Kalau memang tidak ada industri dalam negeri yang dirugikan," sebutnya.
Selain itu, soal kajian soal insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk galangan kapal, yang sekarang ini dikenakan sebesar 10%. Secara aturan, PPN tidak bisa dihapuskan, sehingga harus dicari cara yang tepat demi mendorong industri galangan kapal lokal.
"Kita sedang cari upaya PPN tidak memberatkan," sebutnya.
Terkait potensi hilangnya penerimaan negara, menurut Bambang tidak harus dipersoalkan. Ia beralasan karena tujuan dari kebijakan insentif untuk industri galangan kapal di dalam negeri.
"Kalau industri ini hidup, pajaknya akan lebih besar lagi," katanya.
Hari ini sejumlah menteri ekonomi hari ini berkumpul di kantor Kementerian Perindustrian untuk mengadakan rapat membahas industri galangan kapal.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIBβ dihadiri beberapa pejabat kementerian terkait. Hadir Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
(mkl/hen)











































