Proses ini sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 2 tahu 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. "Dengan undang-undang yang baru, kita persilakan mereka (BUJT) minggir dulu biar kami yang membebaskan lahan," ujar Basuki saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian PU Pera, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Sebelumnya, proses pembebasan lahan dilakukan oleh BUJT memanfaatkan dana pemerintah yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU). Dana BLU ini merupakan dana talangan dari pemerintah kepada BUJT saat melakukan pembebasan lahan, dananya akan dikembalikan lagi oleh BUJT setelah pembebasan lahan tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, tim pembebasan tanah (TPT) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ditjen Bina Marga Kementerian PU Pera telah selesai melakukan negosiasi lahan.
Kondisi ini membuat, BUJT Ruas Tol Pemalang- Batang terancam kehilangan hak pengelolaan lahan atau hak konsesi atas proyek jalan tol tersebut.
Ia juga mengatakan bila pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah telah mencapai 75%, namun konstruksi jalan tol tak kunjung dikerjakan BUJT, maka proyek tersebut akan diserahkan ke pihak lain yang dianggap lebih mampu.
Selama ini apabila investor tol yang meminjam bank, namun pembebasan lahannya belum 100% maka pihak bank tak akan mencairkan pinjaman, maka dengan adanya ketentuan ini memaksa pihak BUJT mengeluarkan anggarannya sendiri untuk memulai konstruksi.
"Nanti kalau sudah kita bebasin akan kita kasih waktu, kamu (pengembang) bisa selesaikan nggak? Kalau nggak bisa baru kita ambil action," tegas dia.
Upaya semacama ini diterapkan pada berbagai proyek pengerjaan jalan tol yang mangkrak proses pelaksanannya.
Berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum, pemerintah wajib melakukan pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur termasuk proyek tol.
(dna/hen)











































