"Bisa melibatkan juga antara KPK dengan PPATK," ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/11/2014)
Menurutnya, langkah tersebut termasuk dalam bagian uji kelayakan publik dan penelusuran rekam jejak. Sehingga dibutuhkan pihak independen di luar Kemenkeu yang mampu menyeleksi kandidat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik, dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kandidat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 maupun PP Nomor 53 Tahun 2010.
Kemudian tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik.
(mkl/dnl)










































