"Saya minta tolong aturan ini digodok dengan matang. Kalau masih lanjut, perusahaannya kita jewer atau langsung disetop izinnya," tegas Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Susi, praktik transhipment di laut Indonesia cukup marak, dan dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Modusnya, kapal ikan nasional menangkap ikan di lautan Indonesia, kemudian hasil tangkapnya itu dipindahkan ke kapal asing di tengah laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terbukti, kita bisa diembargo dan kita habis. Ini sudah termasuk terorism business," imbuhnya.
Oleh karena itu untuk sementara ini, Susi membuat kebijakan moratorium izin kapal ikan selama 6 bulan ke depan. Susi akan membereskan dan membuat sistem serta alat kontrol lebih ketat agar kerugian negara bisa diminimalisir.
"Kontrol kita harus kuat sekali. Kalau diembargo habis kita, habis Pak," kata Susi.
(wij/dnl)











































