Tugas Utama Dirjen Pajak, Kejar Setoran Rp 1.113 Triliun

Tugas Utama Dirjen Pajak, Kejar Setoran Rp 1.113 Triliun

- detikFinance
Rabu, 12 Nov 2014 15:25 WIB
Tugas Utama Dirjen Pajak, Kejar Setoran Rp 1.113 Triliun
Jakarta - Proses lelang jabatan telah dimulai pada hari ini oleh Kementerian Keuangan (kemenkeu). Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menjadi salah satu jabatan yang dilelang.

Apa saja yang menjadi tugas Dirjen Pajak?

Pengamat Pajak Darussalam menyebutkan, tugas penting Dirjen Pajak adalah mengejar target penerimaan negara. Setelah diketahui, ternyata dalam sepuluh tahun terakhir tidak mencapai target.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat di APBN 2015 penerimaan pajak dipatok Rp 1.113 triliun. Angka ini naik Rp 3 triliun dari usulan awal Rp 1.110 triliun, atau dengan tax ratio 12,38%.

"Menjadi Dirjen Pajak tugasnya adalah mengejar target yang telah ditetapkan," ungkap Darussalam kepada detikFinance, Rabu (12/11/2014)

Bila dilihat secara umum, tugas Dirjen Pajak adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Sementara fungsinya adalah perumusan dan pelaksanaan, kebijakan di bidang perpajakan. Kemudian penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis, lalu evaluasi serta pelaksanaan administrasi.

Sehingga dibutuhkan kandidat dengan kompetensi di bidang konsep dan manajemen organisasi pemerintahan seperti pengelolaan SDM, organisasi, proses bisnis dan aset. Lalu perencanaan, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan masyarakat.

Lebih khusus, Dirjen Pajak harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang perpajakan, menguasai teknis perpajakan dan operasional kantor pajak, serta mempunyai pemahaman tentang perekonomian dan bisnis.

(mkl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads