"Yang penting untuk kita jangan sampai gara-gara kita di G20 itu kita dikenakan tarif impor negara tujuan ekspor kita," ungkap Susi Selasa lalu.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikutip detikFinance, Jumat (14/11/2014), tarif impor produk perikanan Indonesia ke berbagai negara tujuan ekspor ke dunia seperti Uni Eropa, mencapai 14-20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya Bigeye Tuna, produk perikanan Indonesia lain seperti ikan tuna kuning beku dari Indonesia ke Uni Eropa, juga dikenakan tarif impor 18,5%, sementara dari Timor-timur, Srilanka, hingga Ekuador bebas bea masuk.
Pengenaan Uni Eropa atas tarif bea masuk tinggi 20,5% juga dikenakan pada produk ikan kaleng tuna Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada udang, di mana tarif bea masuk yang dikenakan Uni Eropa atas udang beku Indonesia mencapai 7%, sementara negara Timor-timur, Srilanka, hingga Ekuador bebas bea masuk.
Sedangkan untuk tarif impor produk perikanan Indonesia ke Jepang juga dikatakan tinggi. Seperti ikan tuna kuning beku dari Indonesia ke Jepang, dikenakan tarif bea masuk 3,5-4%, tuna kaleng 9,6%, dan patin asap 3,5%. Sementara Timor-timur lagi-lagi dibebas bea masuk.
"Kita itu sebetulnya yang kita maksud saya ingin Indonesia itu di perikanannya sama dengan Timor Timur. Kalau di perikanan nggak ada untungnya," jelas Susi Selasa lalu.
(wij/dnl)











































