Keluhan ini disampaikan oleh Pengusaha Benny Sutrisno kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, saat bertandang ke kantor Kadin Pusat.
Benny mengaku tak habis pikir dengan transaksi memakai valuta asing di pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU itu disebutkan,transaksi di dalam pelabuhan di dalam negeri seperti container handling charge harus memakai rupiah. Selain tarif dalam dolar, Benny mengeluhkan pengenaan pajak pelabuhan. Pajak ini dikenakan oleh pelabuhan kepada pengguna jasa.
"Ini ada pengenaan PPN, apakah disetorkan oleh Pelindo," jelasnya.
Pernyataan Benny diperkuat oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik Carmelita Hartoto, yang menjelaskan pengenaan tarif tersebut masih berlaku di Pelabuhan Tanjung Priok saja. Pelabuhan di luar Pelindo II, telah bersedia menerapkan tarif dalam bentuk rupiah.
"Soal mata uang hanya Pelindo II. Yang lain sudah bersedia pakai rupiah," kata Carmelita.
Menanggapi keluhan ini, Jonan akan langsung menelepon Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang membawahi Pelindo II. Saat menelepon Rini tidak mengangkat, namun tak lama Rini balik menelepon Jonan.
"Menteri BUMN setuju akan perintahkan ke Pelindo," jawab Jonan setelah menerima telepon dari Rini.
Pernyataan Jonan langsung memperoleh tepuk tangan dari puluhan pengusaha yang hadir.
(feb/dnl)










































