Sering Lelet, Akhirnya Pengadaan Bibit akan Dilakukan Tanpa Tender

Sering Lelet, Akhirnya Pengadaan Bibit akan Dilakukan Tanpa Tender

- detikFinance
Senin, 17 Nov 2014 13:49 WIB
Sering Lelet, Akhirnya Pengadaan Bibit akan Dilakukan Tanpa Tender
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mendorong penunjukan langsung pengadaan bibit alias tanpa tender. Hal ini untuk mengantisipasi terlewatnya musim tanam di akhir tahun ini setelah musim kemarau panjang.

"Bibit ini nanti akan dilakukan penunjukkan langsung, supaya penujukkan itu bisa segera jadi begitu hujan jatuh, bibit sudah ada," kata Sofyan usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2015 di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Hal ini untuk mengantisipasi keterlambatan musim tanam yang kerap dialami oleh petani karena telat mendapatkan bibit. Saat ini telah memasuki musim hujan sebagai waktu yang tepat untuk memulai musim tanam, khususnya padi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditender, tender saja butuh satu bulan. Nanti setelah tender, bibit baru bisa datang ke petani dua bulan kemudian. Tunggu tiga bulan bisa keburu terlewat musim tanamnya. Jadi harus penujukan langsung supaya cepat," tegas Sofyan.

Ia pun menegaskan, bahwa tindakan ini tidak menyalahi aturan yang ada. "Nggak akan bermasalah. Karena yang kita lakukan hanya shortcut yang tadinya pakai tender jadi tidak pakai tender. Asal tidak ada korupsi, tidak masalah," pungkasnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman akan segera melakukan penunjukan langsung pengadaan benih pertanian. Tujuan kebijakan ini untuk mempercepat pengadaan sehingga bibit bisa diterima para petani tepat waktu.

"Ada 50.000 ton bibit yang akan kita sediakan," ujar Mentan Amran Sulaiman di tempat yang sama.

Penyediaan bibit akan dilakukan oleh sejumlah perusahaan penyedia bibit yang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah. "Ada SHS (PT Sang Hyang Sri). Nanti SHS tidak sanggup ada Pertani. Itu penunjukan langsung," kata Amran.

Adapun bibit yang akan disediakan adalah bibit pertanian subsidi yang melibatkan, Padi, Jagung, dan Kedelai.

Selama ini untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah yang boleh ditunjuk langsung untuk pengadaan di bawah Rp 200 juta. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads