Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional. Sebelumnya dalam Instruksi Presiden, para PNS tak boleh lagi menggelar rapat di hotel.
Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, surat edaran ini menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua pada hari Senin (3/11/2014), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara lain dengan menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.
"Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu mengidupkan lampu,β ujar Yuddy dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Senin (17/11/2014).
Dalam Surat Edaran itu juga diatur mengenai penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius, penggunaan telepon, air, ATK, dan penggunaan kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.
Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor.
"Selain itu juga membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain," sambungnya.
Langkah-langkah penghematan lainnya diatur sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi.
Selain itu, untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, setiap instansi diinstruksikan agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat.
Terkait hal tersebut, kementerian juga telah menerbitkan surat edaran. Yaitu surat Edaran Menpan RB nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara.
"Serta Surat Edaran Menteri PANRB nomor 18 tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup," pungkasnya.
(dna/hen)











































