Selama ini ada beberapa instansi yang terlibat dalam pengamanan perairan laut Indonesia, termasuk TNI, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan lainnya.
Merujuk pada Undang-Undang Perikanan, penyidikan kapal asing ilegal bisa dilakukan oleh aparat TNI/Polri namun ada pembagian tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pemanfaatan kapal-kapal patroli milik beberapa institusi, Indroyono menyebut ada pembagian batas patroli. Kapal patroli dan perang milik TNI AL nantinya akan dipakai untuk mengamankan perairan dalam jangkauan lebih jauh.
"Jadi berbagi tugas nanti, misalnya hanya 4 mil itu bisa gunakan kapal Polair. Di luar itu bisa gunakan kapal TNI AL," jelasnya.
Pemerintah, kata Indroyono, juga menyebut 12 titik rawan terkait aksi pencurian ikan oleh nelayan asing. Mayoritas berada di pulau terluar atau terdepan Indonesia.
Disamping menjaga keamanan laut, pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pulau terluar agar masyarakat ikut menjaga keamanan laut Indonesia.
"Kita harus juga tingkatkan kesejahteraan masyarakat di perbatasan, jangan terlalu besar gap-nya antara tetangga di negara perbatasan. Kita sekarang harus diubah," katanya.
(feb/hen)











































