Sedangkan tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi dan antar perkotaan/pedesaan ditentukan oleh kepala daerah.
"Terkait dengan keputusan pengalihan subsid BBM maka kita akan melakukan penyesuan tarif angkutan umum maksimal 10%," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada awak media di Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan tarif angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif karena ini diinisiasi pemerintah," jelasnya.
Hadir mendampingi Jonan adalah Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tjahjono, Dirjen Perekeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit dan Kapuskom Kemenhub JA. Barata.
(feb/ang)










































