Menhub Jonan Izinkan Tarif Angkutan Darat Naik Maksimal 10%

Menhub Jonan Izinkan Tarif Angkutan Darat Naik Maksimal 10%

- detikFinance
Selasa, 18 Nov 2014 14:22 WIB
Menhub Jonan Izinkan Tarif Angkutan Darat Naik Maksimal 10%
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan persetujuan kenaikan atau penyesuaian tarif angkutan umum maksimum 10% dari tarif yang berlaku saat ini. Tarif ini berlaku untuk angkutan umum antar kota antar provinsi kelas ekonomi.

Sedangkan tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi dan antar perkotaan/pedesaan ditentukan oleh kepala daerah.

"Terkait dengan keputusan pengalihan subsid BBM maka kita akan melakukan penyesuan tarif angkutan umum maksimal 10%," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada awak media di Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan tersebut Jonan menjelaskan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Untuk lintas penyeberangan antar provinsi ditetapkan oleh Menhub sedangkan lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah seperti Gubernur hingga Bupati.

"Sedangkan tarif angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif karena ini diinisiasi pemerintah," jelasnya.

Hadir mendampingi Jonan adalah Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tjahjono, Dirjen Perekeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit dan Kapuskom Kemenhub JA. Barata.

(feb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads