Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengatur soal besaran kenaikan ongkos angkutan. Namun ada juga yang kenaikan ongkos angkutannya diserahkan kepada kepala daerah.
Berikut ini kebijakan dari Jonan seperti dirangkum detikFinance, Rabu (19/11/2014).
Ongkos Angkutan Darat Maksimal Boleh Naik 10%
|
|
Sedangkan tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi dan antar perkotaan/pedesaan ditentukan oleh kepala daerah.
"Terkait dengan keputusan pengalihan subsid BBM maka kita akan melakukan penyesuan tarif angkutan umum maksimal 10%," kata Jonan.
Tarif KRL Tetap, Kereta Ekonomi Naik Maksimal Rp 13.000
|
|
Tarif KA Ekonomi Jarak Jauh naik sebesar Rp 13.000, KA Ekonomi Jarak Sedang sebesar Rp 9.000, KA Ekonomi Jarak Dekat sebesar Rp 3.000, dan KRD sebesar Rp 2.000.
Bakal 'Sikat' Angkutan Ilegal dan Pungli di Jalanan
|
|
Langkah awal, pemerintah akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan angkutan ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap pengusaha angkutan umum yang berizin.
"Kita juga akan tertiban angkutan ilegal untuk beri perlindungan angkutan resmi. Kami juga kerjasama dengan aparat kepolisian untuk hapus pungutan liar yang terjadi di jalan," kata Jonan.
Sanksi Tegas
|
|
"Ada yang beratkan masyarakat. Kita bertindak hingga sampai pencabutan izin. Kita nggak harapkan itu. Kita kedepankan layanan masyarakat," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo.
Pangkas Pajak Angkutan Umum 50% Pasca Harga BBM Naik
|
|
Salah satu usulnnya adalah pengurangan bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum sebesar 50% dari tarif yang berlaku. Pemberian insentif diberikan pasca penyesuaian tarif BBM bersubdisi.
"Kita juga akan usulkan kepada Kemendagri untuk pengurangan bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum sebesar 50% dari tarif yang berlaku," kata Sugihardjo.
Ongkos Taksi Tergantung Kepala Daerah
|
|
"Taksi peraturan tarif ditetapkan oleh operator tapi perlu persetujuan walikota dan gubernur," kata Sugihardjo.
Halaman 2 dari 7











































