Ini 'Jurus' Menhub Jonan Urus Ongkos Angkutan Setelah Harga BBM Naik

Ini 'Jurus' Menhub Jonan Urus Ongkos Angkutan Setelah Harga BBM Naik

- detikFinance
Rabu, 19 Nov 2014 08:06 WIB
Ini Jurus Menhub Jonan Urus Ongkos Angkutan Setelah Harga BBM Naik
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan langkah-langkah terkait ongkos angkutan umum pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengatur soal besaran kenaikan ongkos angkutan. Namun ada juga yang kenaikan ongkos angkutannya diserahkan kepada kepala daerah.

Berikut ini kebijakan dari Jonan seperti dirangkum detikFinance, Rabu (19/11/2014).

Ongkos Angkutan Darat Maksimal Boleh Naik 10%

Kemenhub mengumumkan persetujuan kenaikan atau penyesuaian tarif angkutan umum maksimum 10% dari tarif yang berlaku saat ini. Tarif ini berlaku untuk angkutan umum antar kota antar provinsi kelas ekonomi.

Sedangkan tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi dan antar perkotaan/pedesaan ditentukan oleh kepala daerah.

"Terkait dengan keputusan pengalihan subsid BBM maka kita akan melakukan penyesuan tarif angkutan umum maksimal 10%," kata Jonan.

Tarif KRL Tetap, Kereta Ekonomi Naik Maksimal Rp 13.000

Pemerintah tidak menetapkan kenaikan tarif KRL Commuter Line Jabodetabek, pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Perubahan hanya terjadi di tarif Kereta Api (KA) Ekonomi jarak jauh.

Tarif KA Ekonomi Jarak Jauh naik sebesar Rp 13.000, KA Ekonomi Jarak Sedang sebesar Rp 9.000, KA Ekonomi Jarak Dekat sebesar Rp 3.000, dan KRD sebesar Rp 2.000.

Bakal 'Sikat' Angkutan Ilegal dan Pungli di Jalanan

Kemenhub akan memberikan perlindungan terhadap pengusaha dan perusahaan angkutan. Perlindungan diberikan karena pengusaha angkutan baru saja menerima dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Langkah awal, pemerintah akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan angkutan ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap pengusaha angkutan umum yang berizin.

"Kita juga akan tertiban angkutan ilegal untuk beri perlindungan angkutan resmi. Kami juga kerjasama dengan aparat kepolisian untuk hapus pungutan liar yang terjadi di jalan," kata Jonan.

Sanksi Tegas

Kemenhub akan memberi sanksi tegas kepada operator angkutan umum yang menaikkan tarif di atas ketentuan 10% pasar kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Ada yang beratkan masyarakat. Kita bertindak hingga sampai pencabutan izin. Kita nggak harapkan itu. Kita kedepankan layanan masyarakat," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo.

Pangkas Pajak Angkutan Umum 50% Pasca Harga BBM Naik

Kemenhub mengusulkan adanya insentif untuk operator angkutan umum pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Insentif ini sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu usulnnya adalah pengurangan bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum sebesar 50% dari tarif yang berlaku. Pemberian insentif diberikan pasca penyesuaian tarif BBM bersubdisi.

"Kita juga akan usulkan kepada Kemendagri untuk pengurangan bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum sebesar 50% dari tarif yang berlaku," kata Sugihardjo.

Ongkos Taksi Tergantung Kepala Daerah

Kemenhub menyerahkan penyesuaian tarif angkutan taksi kepada masing-masing operator atau perusahaan. Namun tarif baru ini perlu persetujuan kepala daerah tempat taksi beroperasi.

"Taksi peraturan tarif ditetapkan oleh operator tapi perlu persetujuan walikota dan gubernur," kata Sugihardjo.
Halaman 2 dari 7
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads