Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan kewenangan penyesuaian tarif angkutan umum dalam kota maupun dalam provinsi tempat angkutan umum yang bersangkutan beroperasi.
"Begini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan itu (penyesuaian tarif angkutan) hanya untuk angkutan antar kota dan antar provinsi (AKAP)," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau antar kota dalam provinsi, itu keputusannya ada di Gubernur Kepala Daerah tingkat satu. Kalau dalam kota itu keputusannya ada di Bupati atau Walikota. Kecuali Jakarta, itu keputusannya ada di Gubernur," tutur dia.
Ia mengklaim, tidak ada pihak yang berkebaratan dengan aturan yang telah ditetapkan pihaknya tersebut. "Kalau AKAP tidak ada sampai sekarang yang melakukan mogok. Tadi siang saya pantau juga nggak lihat adanya pemogokan, jadi 10% itu saya rasa bisa diterima," pungkas dia.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan penyesuaian tarif dengan patokan kenaikan maksimal 10%. Hal itu ditetapkan untuk merespons kenaikan harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
(dna/ang)











































