PP No 3/2005 Sempurnakan PP No 10/1989

PP No 3/2005 Sempurnakan PP No 10/1989

- detikFinance
Selasa, 18 Jan 2005 16:20 WIB
Jakarta - Pada tanggal 17 Jaunari 2005 presiden telah menandatangani PP No 3 tahun 2005 tentang perubahan atas PP 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. PP ini disusun sebagai penyempurnaan payung hukum di bidang ketenagalistrikan pasca dibatalkannya UU No 20 tahun 2002 tentang ketanagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.Demikian siaran pers dari Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (18/1/2005).Menurut siaran pers itu, pembatalan UU No 20/2002 menyebabkan berlakunya kembali UU No 15 tahun 1985 dan PP No 10 tahun 1989. PP No 10 itu dibentuk berdasarkan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang masih bersifat sentralistik dimana kewenangan dan tanggung jawab penyediaan dan pemanfaatan ketenagalistrikan berada di pemerintahan pusat. Padahal dengan berlakunya UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah terjadi perkembangan keadaan, perubahan ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaran otonomi daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan berdasarkan UUD 1945.Oleh karenanya perubahan atas PP No 10/1989 perlu dilakukan karena tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan semangat otonomi daerah yang berlangsung.Adapun beberapa pasal yang mengalami perubahan adalah: Pasal 3: kewenangan menteri menetapkan daerah usaha dan atau bidang usaha pemegang kuasa usaha ketenaglistrikan (PKUK).Pasal 2: rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) disusun dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Pasal 2: Penggunaan energi terbarukan menjadi prioritas utama.Pasal 2A: peran pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan dana pembangunan, sarana penyediaan tenaga listrik pada daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan untuk membantu kelompok masyarakat yang tidak mampu.Pasal 6 (4): koperasi, BUMD, swasta, swadaya masyarakat dan perorangan dapat menjadi pemegang izin usaha ketanagalistrikan untuk kepentingan umum dengan izin usaha ditetapkan oleh menteri, gubernur atau bupati atau walikota sesuai kewenangannya. Jaringan transmisi untuk kepentingan umum dapat digunakan oleh badan usaha lain selain pemilik jaringan tersebut.Pasal 11: pembelian tenaga listrik dan atau sewa jaringan dilakukan melalui pelelangan umum dan dalam hal tertentu dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.Pasal 32: target jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (PKUK) ditetapkan oleh presiden berdasarkan usul menteri.Pasal 32: harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh pemegang izin usaha ketanagalistrikan untuk kepentingan umum ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai kewenangannya.Pasal 21: keselamatan ketenagalistrikan meliputi standarisasi, pengamanan instalansi tenaga listril dan penghematan pemanfaatan tenaga listrik. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads