Pasalnya sistem Flight Information Region (FIR) masih dipegang oleh menara Air Traffic Control Singapura sehingga pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut harus izin kepada Singapura meskipun terbang di atas wilayah Indonesia. Ternyata pengawasan dan pengaturan FIR untuk wilayah Natuna atau sektor ABC telah dipegang oleh Singapura sejak 1946 atau setahun setelah Indonesia merdeka.
Saat itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) menggelar pertemuan untuk membahas pembagian dan pengelolaan FIR. Namun perwakilan Indonesia tidak hadir. Alhasil, FIR untuk area Natuna diberikan kepada Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berjalan waktu, FIR yang dikontrol Singapura menjadi wilayah strategis. Kemudian, Indonesia pada 1991 mengajukan pengambilalihan FIR dari Singapura.
"Namun Singapura enggan melepas. Malah memperkuat," ujarnya.
Chappy memandang FIR yang masih dikelola otoritas Singapura harus diambil karena merujuk pada konteks kedaulatan udara. Wilayah udara RI harus 100% dikontrol oleh otoritas Indonesia.
"Itu kedaulatan udara. Itu ekslusif," tegasnya.
Wilayah FIR tersebut, kata Chappy, sangat riskan kalau tidak dikuasai oleh Indonesia. Sebab wilayah yang dikelola merupakan area perbatasan strategis. Belajar dari pengalaman negara-negara lain, area perbatasan sangat rentan sebagai pemicu konflik.
"FIR Singapura merupakan critical boarder. Di sana angkatan perang harus familiar. Makanya Korea latihan perang di perbatasan. Kalau Indonesia mau hidupkan mesin jet tempur di Batam harus izin Singapura. Ini memalukan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Safety and Standard Perum Navigasi Wisnu Darjono menjelaskan sesuai undang-undang, FIR harus diambil alih oleh Indonesia paling lambat 2024. Untuk mengambil FIR, harus dilakukan negosiasi antar pemerintah, bukan diwakili oleh satu kementerian atau badan usaha.
"Itu bukan urusan Perum Navigasi tapi negara. Di sana ada Hankam, Kemenlu, Kemenhub," katanya.
Jika telah diambil oleh pemerintah, lanjut Wisnu, selanjutnya diserahkan kepada Perum Navigasi yang merupakan operator tunggal navigasi udara di Indonesia. Perum Navigasi telah siap mengelola FIRt. Pihaknya telah mempersiapkan beberapa alat pendukung yang diminta ICAO.
"Pada dasarnya tinggal pembahasan tingkat tinggi kedua negara. Pindah ke kami karena single provider di Indonesia," tuturnya.
(feb/hds)