Waduk ini sudah digagas sejak tahun 1960-an atau sejak Orde Lama. Sedangkan proses pembebasan lahanโ dilakukan di pada 1980-an. Namun, proyek tersebut baru dilakukan puluhan tahun setelahnya.
"Karena belum siap secara teknis," ujar Menteri โKoordinator Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembebasan tanah biasanya begitu di Indonesia. Bangunnya lama, kemudian setelah jadi waduknya harus dipindah lagi," katanya.
โHal yang senada dikatakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mudjiadi. Menurutnya, proyek waduk terbesar ke-2 di Indonesia itu kembali ditempati oleh masyarakat karena pengerjaannya terus tertunda.
"Karena kelamaan, jadi balik lagi. Itu kan mulai direncanakan tahun 1960-an. Tahun 1982 sudah mulai kita cicil bayar, terus berjalan. Ternyata kelamaan nggak selesai, jadi masyarakat balik lagi," jelasnya.
Mudjiadi mengatakan, sulit untuk mencegah dan melakukan pengawasan masyarakat agar tidak balik lagi ke waduk tersebut. "Mengawasi 5.000 hektar, itu luas," ujarnya.
(zul/hds)











































