Hingga pagi tadi, sudah ada 71 orang pelamar. Rinciannya, 29 orang (40,84%) melamar untuk posisi Dirjen Pajak. Kemudian ada 5 orang (7,04%) mendaftar sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal, 7 orang (9,86%) untuk Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), 18 orang (25,35%) untuk Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, serta 12 orang (16,9%) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.
Kiagus Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, menuturkan banyak alasan para calon inginkan posisi Dirjen Pajak. Seperti dari pegawai Kemenkeu sendiri yang menganggap Dirjen Pajak sebagai jabatan karir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Badaruddin, tentunya calon juga telah menguasai bidang perpajakan. Sehingga tampak percaya diri untuk melewati proses menjadi Dirjen Pajak.
"Selain itu mereka juga menguasai secara teknis. Mereka percaya diri untuk daftar," sebutnya.
Sedangkan untuk dari luar Kemenkeu, kata Badaruddin, juga memiliki banyak pertimbangan. Baik dari sisi kemampuan, integritas, dan kelayakan.
"Mungkin mereka merasa sanggup. Jadi tujuan mereka cukup banyak," kata Badaruddin, yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Seleksi.
Sebagai informasi, tugas Dirjen Pajak adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Sementara fungsinya adalah perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan. Kemudian penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi serta pelaksanaan administrasi.
Dibutuhkan kandidat dengan kompetensi di bidang konsep dan manajemen organisasi pemerintahan seperti pengelolaan SDM, organisasi, proses bisnis, dan aset. Lalu perencanaan, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan masyarakat.
Lebih khusus, Dirjen Pajak harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang perpajakan, menguasai teknis perpajakan dan operasional kantor pajak, serta mempunyai pemahaman tentang perekonomian dan bisnis.
(mkl/hds)











































