Ini Alasan UMP Tak Bisa Dipatok Pakai Dolar

Ini Alasan UMP Tak Bisa Dipatok Pakai Dolar

- detikFinance
Selasa, 25 Nov 2014 08:25 WIB
Ini Alasan UMP Tak Bisa Dipatok Pakai Dolar
Jakarta - Kalangan pengusaha menanggapi santai permintaan buruh yang mengusulkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) mempertimbangkan patokan kurs rupiah terhadap dolar AS. Mereka menilai gagasan yang disampaikan buruh mudah dipatahkan secara logika maupun ketentuan hukum yang ada.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago mengatakan ada beberapa alasan yang tak memungkinkan kurs dolar dijadikan sebagai patokan UMP. Pertama, bahwa UMP di Indonesia dibayarkan oleh mata uang rupiah.

"Mereka mencoba mengkonversi ke dolar, itu nggak logis, kalau suatu negara mengikuti mata uang asing bukan negara kita lagi namanya," kata Asrial kepada detikFinance, Selasa (25/11/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Asrial berlasan mematok upah dengan kurs mata uang asing secara tak langsung telah menanggalkan rasa kebangsaan dan kedaulatan negara Indonesia.

"Memasukan dolar dalam hitungan UMP, mau taruh di mana rasa kebangsaan kita," kata Asrial

Ketiga, ia beralasan komponen-komponen barang dalam penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi pertimbangan UMP, umumnya tak terkait dengan produk-produk yang terpengaruh fluktuasi kurs dolar AS. Ia memastikan produk yang terkena dampak dolar hanya produk elektronika seperti komputer, hanphone (HP) yang tak masuk KHL.

"Secara statistik itu nggak benar, walaupun dolar melonjak jauh, nggak semua barang terseret dolar. Hanya barang impor saja," kata Asrial beralasan.

Kalangan buruh menilai UMP DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.302 dihitung saat nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah masih Rp 10.000/US$. UMP tahun ini bila dengan patokan dolar setara dengan kurs US$ 241 per bulan.

Sementara UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta/bulan dihitung kurs Rp 12.000/US$ atau US$ 225 per bulan. Artinya UMP DKI Jakarta turun US$ 16 per bulan dari US$ 241 di tahun ini.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads