Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon mengatakan keinginan tersebut sah-sah saja disampaikan oleh buruh. Namun kenyataannya saat ini ketentuan penetapan soal UMP tak mengatur soal patokan kurs mata uang asing termasuk dolar.
"Itu hanya sebagai pembanding nilai tertentu, boleh saja pakai opini itu. Tapi itu bukan suatu mekanisme yang diatur dalam aturan kita, nggak ada. Artinya cara itu tak bisa digunakan sebagai alat menghitung UMP," kata Irianto kepada detikFinance, Selasa (25/11/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi soal sebagai pembanding itu silakan saja. Itu bukan mekanisme yang kita anut. Tapi sebagai pembanding silakan," terang Irianto.
Kalangan buruh menilai UMP DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.302 dihitung saat nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah masih Rp 10.000/US$. UMP tahun ini bila dengan patokan dolar setara dengan kurs US$ 241 per bulan.
Sementara UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta/bulan dihitung kurs Rp 12.000/US$ atau US$ 225 per bulan. Artinya UMP DKI Jakarta turun US$ 16 per bulan dari US$ 241 di tahun ini.
Mereka juga beralasan, dalam persiapan pasar bebas ASEAN, ketika sektor ketenagakerjaan terbuka untuk warga asing, maka sudah sewajarnya patokan upah juga mengacu pada kurs dolar AS terhadap rupiah.
"Berbicara dolar persepsinya adalah saat MEA 2015 kita dihadapi persaingan dagang dan tenaga kerja yang acuannya bukan hanya masyarakat Indonesia itu sendiri. Ini tidak ada mereka dibayar pakai rupiah," jelas Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Dedy Hartono.
(hen/hds)











































