Distribusi Gula Ilegal Hasil Lelang Harus ke Luar Jawa
Rabu, 19 Jan 2005 14:37 WIB
Jakarta - Berdasarkan peraturan, distribusi hasil lelang gula ilegal harus ke luar Pulau Jawa. Dan saat ini Menteri Perdagangan Marie Pangestu meminta pemenang tender untuk mendistribusikan ke Aceh dan Sumut."Karena peraturan menyalurkan gula ilegal ke luar Pulau Jawa, kami sudah punya data menyalurkannya ke daerah yang membutuhkan gula dan sudah kami sampaikan kepada pemenang tender, bahwa yang membutuhkan Aceh dan Sumut," kata Menteri Perdagangan Marie Pangestu kepada wartawan di JHCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2005).Menurut Marie Elka Pangestu, untuk Aceh membutuhkan sekitar 20 ribu ton, karena Aceh mengalami kelangkaan dan kenaikan harga gula.Menanggapi penolakan HKTI atas lelang gula, Marie mengatakan sudah menanggapi penolakan yang dilakukan oleh HKTI, dengan mengatakan departemen perdagangan tidak terlibat dalam putusan lelang. "Kami concern pada kepastian hukum. Wewenang kita adalah pemantauan distribusi. Distribusi barang sehingga tidak ada gejolak harga, kerja sama dengan gubernur dan dinas perdagangan, di mana ajakan langsung ketahuan bila terjadi penyimpangan."SK lelang gula menurut saya sudah cukup merekomendasi secara hukum. Yang perlu diluruskankan adalah perbedaan antara lelang biasa dan lelang barang di bawah pengawasan, di mana seharusnya melibatkan departemen perdagangan," imbuhnya.
(jon/)











































