Per 1 Desember 2014, Mardiasmo Jadi Pejabat Sementara Dirjen Pajak

Per 1 Desember 2014, Mardiasmo Jadi Pejabat Sementara Dirjen Pajak

- detikFinance
Rabu, 26 Nov 2014 11:02 WIB
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan
Jakarta - Masa tugas Fuad Rahmany sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan habis per 1 Desember 2014. Sementara seleksi calon pimpinan baru tengah berlangsung.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya menunjuk Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai pejabat sementara Dirjen Pajak setelah masa jabatan Fuad berakhir.

"Ya kan 1 Desember harus ada yang menjabat sementara sampai dapat Dirjen Pajak yang definitif," ujarnya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (26/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seleksi terbuka alias lelang jabatan Dirjen Pajak saat ini sedang berjalan. Diproyeksikan akhir Desember 2014, proses ini akan menghasilkan satu nama Dirjen Pajak yang definitif.

Sebagai informasi, Fuad mengakhiri jabatannya per 1 Desember 2014 karena telah memasuki masa pensiun. Sebelum menjadi Dirjen Pajak, Fuad sempat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Fuad mulai menjadi Dirjen Pajak pada 2011. Kala itu, Fuad menggantikan M Tjiptardjo yang memasuki usia pensiun.

Fuad memperoleh gelar sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia. Kemudian Fuad mengambil program Master of Art dari Duke University, Amerika Serikat (AS) dan lulus pada 1987. Selanjutnya, Fuad mengambil program doktoral di Vanderbilt University, Tennesee, AS.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads