Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), KKP Saut P Hutagalung menegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap ingin produk perikanan tak kena tarif tinggi.
Pemerintah sedang mencari cara lain agar bisa menurunkan tingginya tarif bea masuk yang dikenakan negara-negara maju. Saut mengatakan beberapa cara yang akan dilakukan pemerintah seperti meyakini negara maju bila model penangkapan ikan dilakukan dengan metode alat tangkap tradisional berupa pancing ulur (handline).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin menggunakan ini sebagai argumentasi kepada negara-negara pengimpor untuk menurunkan tarif bea masuknya," katanya di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Pemerintah juga akan membuktikan produk ikan yang dijual mempunyai sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI). Kemudian beberapa perusahaan ikan asal Indonesia juga telah mempunyai sertifikat yang diakui internasional seperti Fair Trade dari FTUSA Amerika Serikat (AS).
"Komisioner Uni Eropa di Spanyol mengatakan Indonesia cukup baik dalam mencegah penangkapan ikan secara ilegal. Lalu apakah hal itu akan menolong tarif bea masuk tinggi Indonesia ke Uni Eropa? Kita punya satu amunisi lain yaitu sertifikasi Fair Trade yang baru diterbitkan bagi kita untuk berargumentasi ke Uni Eropa dan Amerika," jelas Saud.
Tarif impor produk perikanan Indonesia ke berbagai negara tujuan ekspor ke dunia seperti Uni Eropa cukup tinggi bisa mencapai 14-20%.
Contoh ekspor Bigeye Tuna Indonesia ke Uni Eropa, yang dikenakan tarif impor 14,5%. Selain Bigeye Tuna, produk perikanan Indonesia lain seperti ikan tuna sirip kuning beku dari Indonesia ke Uni Eropa, juga dikenakan tarif impor 18,5%.
Pengenaan Uni Eropa atas tarif bea masuk tinggi 20,5% juga dikenakan pada produk ikan kaleng tuna Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada udang, di mana tarif bea masuk yang dikenakan Uni Eropa atas udang beku Indonesia mencapai 7%.
Sedangkan untuk tarif impor produk perikanan Indonesia ke Jepang relatif lebih rendah, seperti ikan tuna kuning beku dari Indonesia ke Jepang, dikenakan tarif bea masuk 3,5-4%, tuna kaleng 9,6%, dan patin asap 3,5%.
(wij/hen)











































