Ketua Apindo Anton J Supit mengatakan buruh kerap salah kaprah dalam menuntut hak peningkatan kesejahteraan mereka. Menurutnya buruh harus sadar bahwa Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) hanya batas minimal. Untuk bisa mendapatkan upah lebih tinggi lagi, buruh bisa melakukan negosiasi secara bipartit dengan perusahaan,
"Kalau permintaan itu tak mendapat persetujuan dari perusahaan, Nah buruh punya senjata untuk mogok, bukan tutup jalan tol. Kalau tutup tol itu bukan ketentuan hubungan industrial, itu masalah ketertiban umum. Mogok itu diatur undang-undang," kata Anton kepada detikFinance, Kamis (27/11/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buruh sebenarnya bisa negosiasi dengan pengusaha, kalau enggak berhasil, itu yang ditakuti pengusaha kalau buruh mogok," katanya.
Anton mengatakan selama 3 tahun terakhir, buruh sudah terbiasa dengan melakukan aksi lapangan turun ke jalan termasuk menutup tol untuk mendapat perhatian pemerintah. Hal ini terjadi karena beberapa tahun terakhir pemerintah tak tegas dalam menindak aksi pelanggaran ketertiban umum.
"Jadi saya ingatkan mereka sebenarnya punya senjata pamungkas yaitu mogok, itu kenapa nggak dipakai, itu lebih ampuh, daripada duduk di jalan tol. Ini yang lalu-lalu dibiarkan, pemerintah," katanya.
Pasal 1 pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Masalah mogok kerja ini diatur khusus pada pasal 137-145 dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Bahkan ada peraturan pelaksanaan mogok kerja diatur yang diatur berdasarkan Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
(hen/ang)











































