UMK Bekasi 'Jebol' Rp 2,9 Juta, Pengusaha Salahkan Pemda

UMK Bekasi 'Jebol' Rp 2,9 Juta, Pengusaha Salahkan Pemda

- detikFinance
Kamis, 27 Nov 2014 11:38 WIB
UMK Bekasi Jebol Rp 2,9 Juta, Pengusaha Salahkan Pemda
Jakarta - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2015 Kota Bekasi di Jawa Barat yang 'jebol' mencapai Rp 2,9 juta diduga sebagai pemicu aksi buruh di Jakarta dan Tangerang hingga memblokir tol. UMP/UMK DKI Jakarta dan Kota Tangerang yang hanya Rp 2,7 juta membuat kecemburuan para buruh.

"Memang karena itu, sudah setiap tahun begitu, UMP yang lain seperti di Bekasi tinggi, buruh di Jakarta yang marah. UMP di Jakarta yang tinggi, buruh yang di Bekasi dan lainnya yang marah," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago kepada detikFinance, Kamis (27/11/2014)

Ia mengatakan masalah di Indonesia, pemerintah daerah tak paham regulasi soal penetapan UMP/UMK yang dibuat pemerintah pusat. Bahkan ia menduga para pemimpin daerah sengaja tak mengikuti pemerintah pusat demi pertimbangan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal dalam Permankertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Pada Pasal 3 ayat 1, menegaskan bahwa Penetapan Upah Minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Hanya DKI itu paling patuh, survei harga (untuk KHL) sampai 8 kali, kalau Bekasi mana surveinya? Dia sekali survei Oktober," kata Asrial.

Menurutnya memang ada pemikiran agar UMP/UMK di Jabodetabek disamakan agar tak ada kecemburuan antar buruh, namun menurutnya sulit dilakukan.

Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Dedy Hartono menjelaskan UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp 2,9 juta telah mempertimbangkan dampak kenaikan harga BBM, sedangkan Jakarta belum.

"Pemerintah Kota Bekasi tahu harga BBM akan naik, dia hitung angka inflasinya. Sekarang tinggal Pemprov DKI Jakarta mau atau tidak," imbuh Dedy.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads