Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi kala ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran. Mulai 1 Januari setiap pejabat aparatur dilarang membuat acara resepsi atau pesta keluarga seperti pernikahan atau ulang tahun di tempat mewah. Termasuk di hotel-hotel mewah," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuddy, langkah ini dilakukan sesuai dengan program penghematan Presiden Jokowi. Bahkan aturan ini juga berlaku untuk keluarga Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Jadi kalau Pak Jokowi misalnya ingin mengadakan acara pernikahan anaknya, ini juga berlaku. Pokoknya berlaku buat semua," kata Yuddy.
(hds/hen)











































