Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran soal penghematan. Mulai 1 Desember 2014, acara-acara di seluruh kementerian/lembaga wajib menghidangkan makanan tradisional.
Bila aturan ini dilanggar, akan ada sanksi administrasi untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sanksinya bisa berupa mutasi, turun pangkat, hingga penahanan tunjangan atau gaji ke-13.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba saja melanggar," jelas Yuddy.
Dia mengatakan, Presiden Jokowi ingin agar anggaran belanja kementerian/lembaga dihemat hingga 20%. Menurut Yuddy, aturan makanan tradisional dalam setiap rapat bisa menghemat anggaran banyak.
Selain makanan, anggaran yang bakal dihemat pemerintahan Jokowi adalah perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor (ATK), pemakaian listrik, hingga sewa hotel.
"Jadi total penyelenggaraan pemerintahan akan signifikan mengalami penurunan dan efisiensi," kata Yuddy.
"Kan perintah Pak Presiden, setop pemborosan, lakukan penghematan nasional, kan saya sebagai menteri negara yang membidangi aparatur pemerintahan memberikan kontribusi bagaimana menerjemahkan arahan dari Pak Presiden untuk lakukan penghematan," tutur Yuddy.
(dnl/hen)











































