Saat ini jalan tol yang beroperasi berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) per 29 Oktober 2014 hanya 820,2 Km atau hanya 13,4% dari jumlah target atau butuh 7 kali lipat lebih untuk mencapai target tersebut. Namun banyak tantangan untuk merealisasikannya, terutama soal banyaknya proyek tol mangkrak.
Basuki menjelaskan, mayoritas tol mangkrak di Indonesia disebabkan oleh kendala pembebasan lahan. Ada dua hal yang menjadi biang keladi terhambatnya pembebasan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontraktor yang kita sekarang sebagai BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) itu nggak ada mafia. Hanya mungkin setiap BUJT kemampuan finansialnya berbeda-beda. Ada yang loyal makanya Tim Pembebasan Tanah (TPT)-nya bekerja cepat dan pembebasan lahannya lebih cepat juga. Ada juga yang keuangannya terbatas, makanya dia agak lebih ketat untuk mengeluarkan biaya-biaya," kata Basuki kepada detikFinance, akhir pekan lalu.
Ia mengaku telah mengkaji sejumlah solusi, salah satunya adalah pengambilalihan biaya untuk operasional TPT untuk ditanggung pemerintah. Sebelumnya, ada rencana biaya pembebasan lahan sepenuhnya akan diambilalih oleh pemerintah dari sebelumnya dilakukan langsung oleh BUJT melalui TPT.
"Ada solusi bagaimana kalau pembebasan lahannya diambil alih oleh pemerintah, kemudian biaya operasional TPT-nya juga ditanggung pemerintah," sebut Basuki.
Dengan skema ini, maka BUJT punya tanggung jawab lebih besar untuk mempercepat pembangunan fisik jalan tol. Bila setelah pembebasan lahan selesai dilakukan, namun BUJT yang bersangkutan tak kunjung melakukan pengerjaan maka akan digantikan oleh pihak lain yang dianggap lebih mampu.
"Nah konsekuensinya nanti kalau masih nggak dibangun juga jalan tolnya, kita tanya apa dia mampu. Kita beri waktu, sampai satu tahun misalnya bila tidak ada pembangunan fisik juga akan kita ganti BUJT-nya kita serahkan kepada yang lebih mampu," tegas Basuki.
Kedua, permasalahan sosial masyarakat dan kendala pembebasan lain yang datang dari masyarakat yang menetapkan harga pembebasan jauh lebih tinggi dari harga wajarnya.
"Umumnya harga jauh melampaui harga yang telah dinilai oleh tim penilai," jelasnya.
Ia mengatakan hambatan ini bukan hanya perkara ketersediaan dana pembebasan lahan, melainkan juga permasalahan hukum yang mengikat bahwa pemerintah tidak bisa membelanjakan uang negara untuk pengeluaran yang tidak wajar.
"Negara nggak mungkin membayarkan itu karena akan bermasalah nanti secara hukum walaupun dana ada misalnya," sebutnya.
Pihaknya akan melakukan pendekatan halus dengan melakukan negosiasi kepada setiap warga yang lahannya terkena pekerjaan proyek, khususnya jalan tol.
"Tapi kalau dalam pembebasan lahan sudah mayoritas masyarakatnya mau, tapi ada satu atau dua orang yang tidak mau, bisa kita upayakan pakai cara konsinyasi (titip pengadilan)," sebutnya.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dengan pendekatan ini pun ia mengklaim masyarakat tidak akan dirugikan. Pemerintah pun tidak akan disalahkan karena langkah yang diambil sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Masyarakat nggak akan dirugikan karena penilaian harga sudah memperhitungkan NJOP baik lahan maupun bangunan yang terkena dampak. Negara juga punya dasar hukum yang kuat karena penilaian harga sudah berdasarkan penilaian tim independen," tutur Basuki.
"Semangatnya adalah jangan sampai kepentingan umum yang lebih besar terhambat hanya gara-gara kepentingan segelintir orang yang cari untung sendiri," katanya.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya rencana pembangunan jalan tol sepanjang 1.562 km di seluruh Indonesia sampai 2019. Kebutuhan jalan tol di Indonesia sepanjang 6.115 km hingga 2025, dengan total investasi mencapai Rp 713 triliun.
Di Sumatera sepanjang 2.865 km, Jawa 2.815 km, Kalimantan 99 km, Bali 229 km, serta Sulawesi. Selain itu, adalagi Tol Trans Jawa meliputi Merak-Banyuwangi sepanjang 1.187 km, Tol Jabodetabek 530 km, serta Non Trans Jawa dan Non Jabodetabek sepanjang 1.098 km.
(dna/hen)











































