Menteri Susi dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio, di Mabes TNI AL pagi ini. Salah satu pembahasannya adalah soal tindakan terhadap kapal-kapal ilegal, dan pihak TNI AL telah menyatakan siap.
"Kita ada UU (undang-undang), KSAL sudah ready kok. Hanya penenggelaman. Jadi ditenggelamkan," kata Susi usai di Cilangkap, Senin (1/12/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau kita operasi. Dengan MoU ini Pak KSAL sudah siap mem-back up kita," katanya.
Susi juga tak mau ambil pusing dan tak mau menanggapi soal kritikan dari media-media asing soal langkah tegasnya, termasuk sorotan dari media-media di Malaysia. Menurutnya persoalan ini menjadi ranah antara pemerintah, sedangkan persoalan pemberitaan asing, bisa direspons dengan pemberitaan 'tandingan' dari dalam negeri.
"Kenapa Malaysia boleh tenggelamkan kita belum? Jadi bikin ulasan balik," seru Susi.
Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dasar hukum penenggelaman kapal, yaitu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan berbunyi, yaitu:
Ayat 1 : "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."
Ayat 4 "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
(wij/hen)











































