UMP Rp 2,7 Juta Lebih Tinggi dari Gaji PNS Sarjana, Buruh Ngotot Tuntut Rp 3 Juta

UMP Rp 2,7 Juta Lebih Tinggi dari Gaji PNS Sarjana, Buruh Ngotot Tuntut Rp 3 Juta

- detikFinance
Rabu, 03 Des 2014 10:12 WIB
UMP Rp 2,7 Juta Lebih Tinggi dari Gaji PNS Sarjana, Buruh Ngotot Tuntut Rp 3 Juta
Jakarta - Bagi kalangan pengusaha UMP 2015 di Indonesia khususnya di Jakarta sebesar Rp 2,7 juta/bulan sudah tak wajar, apalagi sudah di atas gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sarjana. Namun meski dianggap sudah ketinggian, kalangan buruh masih belum puas.

Mereka mendesak revisi upah minimum kabupaten/Provinsi dengan angka minimal Rp 3 jutaan di DKI Jakarta, Botabeka serta daerah padat Industri lainnya, serta merevisi permenaker 12/2013 tentang KHL dari 60 menjadi 84 item.

Tuntutan ini bagian dari 7 isu utama mereka dalam rencana aksi mogok nasional pekan depan. Desakan UMP hingga Rp 3 juta karena pemerintah harus mempertimbangkan kenaikan harga BBM subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 3 Konfederasi serikat pekerja yakni KSPI, KSBSI, KSPSI dan Federasi serikat pekerja non Konfederasi telah bersepakat dan siap untuk melakukan aksi Mogok Nasional yang akan dilakukan pada 10-11 Desember 2014.

Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan selain 3 Konfederasi tersebut, mogok nasional akan diikuti oleh Federasi Serikat pekerja lainnya yang totalnya mencapai 40 Federasi Serikat Pekerja.

"Ada 2 isu utama dan 5 isu lainnya yang menjadi tuntutan dalam mogok nasional kami nantinya," kata Rusdi dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari situs KSPI, Rabu (3/12/2014).

Tujuh isu yang akan dijadikan tuntutan dalam aksi Mogok Nasional antara lain:

  1. Revisi upah minimum kabupaten/Provinsi dengan angka minimal Rp 3 jutaan di DKI Jakarta, Botabeka serta daerah padat industri lainnya, serta merevisi Permenaker 12/2013 tentang KHL dari 60 menjadi 84 item.
  2. Tolak kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000/liter karena efek bola saljunya yang telah menaikkan harga lainnya sehingga menurunkan daya beli dan menaikkan angka inflasi dan angka kemiskinan serta gini koefisien.
  3. Perbaiki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan khususnya terkait fasilitas klinik/RS dan jumlah Peserta Bantuan Iuran (PBI) agar seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan jaminan kesehatan tanpa batasan biaya.
  4. Implementasi jaminan pensiun per 1 Juli 2014 tanpa pentahapan untuk pekerja swasta, dengan manfaat bulanan yang diterima saat usia pensiun sebesar 75% dari gaji terakhir.
  5. Hapus sistem kerja outsourcing, terutama di BUMN dan angkat para pegawai dan guru honor menjadi PNS.
  6. Revisi UU TKI hingga Juni 2015 dan sahkan RUU PRT.
  7. Hentikan kekerasan aparat kepolisian dalam pengamanan aksi aksi buruh, mahasiswa, dan rakyat Indonesia.
Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2014 mengenai Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan III A (sarjana) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.317.600.

Sedangkan gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.

"Ya itu nggak realistis. Gaji sarjana yang masuk S-1 Rp 2,3 juta sementara lulus SD Rp 2,7 juta di (pabrik) garmen. Sekolah mahal, lama lagi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno kemarin.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads