Seorang sumber detikFinance, seorang agen biro jasa pengurusan izin usaha, yang enggan disebutkan namanya membeberkan rincian izin usaha yang harus dikantongi seorang investor, agar dapat mendirikan usaha di Indonesia.
Ada tiga kelompok perizinan yang harus dipenuhi, pertama adalah izin pendirian usaha, izin operasional usaha, dan izin perluasan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Izin Prinsip diterbitkan BKPM
2. Akta Pendirian Usaha diterbitkan Notaris
3. Nama Terdaftar Perusahaan diterbitkan Kementerian Hukum dan Ham
4. NPWP Perusahaan dan NPWP penanggungjawab perusahaan diterbitkan Dirjen Pajak
5. Tanda Daftar Perusahaan diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Daerah
6. Nomor Induk Kepabeaan diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai
7. Masterlist/Pembebasan Bea Masuk diterbitkan oleh BKPM
8. Angka Pengenal Importir Umum/Produsen ditebitkan BKPM
9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diterbitkan oleh BKPM
10. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan
Izin operasional perusahaan, dokumen yang harus dipenuhi dan lembaga penerbitnya, antara lain:
1. Izin Lokasi atau domisili diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan
2. Izin Undang Undang Gangguan (UUG) Gedung atau Kantor diterbitkan oleh Dinas Tata Kota
3. Izin ketenagakerjaan diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja yang terdiri dari:
a. Wajib Lapor Perusahaan
b. Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)
c. Izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA)
d. Kartu izin tinggal tetap (Kitas) untuk tenaga kerja asing
4. Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSPS) untuk tenaga kerja asing yang membawa keluarga, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk tenaga kerja asing yang tinggal selama masa kerja, diterbitkan oleh Kelurahan
Izin perluasan usaha
Dokumen yang harus dipenuhi sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk pendirian Usaha. Namun ada izin tambahan yang perlu dipenuhi antara lain:
1. Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) diterbitkan oleh Dinas Tata Kota
2. Izin Mendirikan Bangunan, untuk perluasan bangunan yang akan dilakukan, diterbitkan oleh Dinas Tata Kota
"Ini cuma izin normatif yang paling sering kita tangani. Tapi masih bisa bertambah lebih banyak lagi. Berkurang nggak mungkin, tapi pasti bertambah karena di daerah biasanya ada saja izin-izin yang aneh-aneh dikeluarikan Pemdanya masing-masing," kata sumber tersebut saat berbincang dengan detikFinance Kamis (4/12/2014).
(dna/hen)











































