Direktur Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Toni Ruchimat mengatakan, berdasarkan regulasi Regional Fisheries Management Organization (RMFO), kuota rata-rata tangkap ikan tuna sirip biru 750 ton/tahun dijadikan patokan angka pembatasan kuota tangkap.
"Kita akan mulai 2015 karena stok terbatas. Berdasarkan itu, kita diberikan kuota tuna dan dari situ kita mulai diatur (kuota tangkap)," ungkap Toni saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya penangkapan yang didasari kuota, proses penangkapan hingga penjualan ikan tuna sirip biru juga sangat ketat. Seperti harus memiliki catch documents and claims, serta bill quota negara asal. Termasuk penggunaan sertifikat anti Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
"Negara-negara ini yang punya kewenangan menangkap tuna lalu nggak bisa kita sembarang jual. Lalu kalau kelebihan kuota (tangkap) ada early warning system," jelasnya.
(wij/hds)











































