"Misalnya kalau naik pangkat harus tanam pohon, kalau bercerai harus tanam pohon. Cara-cara itu lah yang contohnya untuk mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dalam penghijauan," kata Azwar Anas usai menghadiri malam penganugerahan PKPD-PU 2014 di Kantor Kementerian PU Pera, Jakarta, Jumat (5/11/2014).
Berkat terobosannya, Kabupaten Banyuwangi diganjar penghargaan sebagai kabupaten dengan penataan ruang terbaik se-Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azwar sangat mengapresiasi penghargaan ini karena memang penataan ruang tengah menjadi fokusnya untuk mewujudkan Banyuwangi berkembang secara berkelanjutan.
"Salah satu masalah krusial pasca-reformasi adalah penataan ruang di mana banyak sekali salah tata kelola. Maka kami mulai membenahi dengan serius. Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk menjaga komitmen dalam menata daerah,” kata Azwar Anas.
Selain terobosan dalam hal penghijauan, Azwar juga melakukan terobosan lain terkait penataan ruang dengan melakukan zonasi pengembangan kawasan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
“Dalam perda, diatur zonasi wilayah pengembangan daerah. Misal Kecamatan A masuk zonasi kawasan industri maka advice planning investasi diarahkan ke kecamatan itu. Sedangkan Kecamatan B jadi kawasan bandara, maka pengembangannya sebagai daya dukung bandara. Begitu juga kecamatan-kecamatan yang lain," tuturnya.
Kebijakan tata ruang Banyuwangi juga dinilai unggul karena mampu mengakomodasi kerarifan lokal. Misalnya kebijakan pembangunan hotel, desain hotel harus menonjolkan ornamen khas Banyuwangi. Bahan baku bangunan juga harus mengandung unsur material lokal.
“Contohnya pembangunan Hotel Santika, yang bagian depannya menampilkan visualisasi batik motif Gajah Uling khas Banyuwangi. Semua hotel wajib mengkonsultasikan desain bangunannya kepada kami, apa sudah sesuai atau belum dengan kebijakan adopsi budaya lokal,” tutur Anas.
Pada kriteria pengendalian, Banyuwangi dianggap mampu membuat terobosan dengan penindakan yang tegas dan terorganisasi. Contohnya, kebijakan bangunan harus mundur 10 meter dari bahu jalan.
Pembangunan yang tidak mematuhi aturan itu langsung disegel dan dihentikan operasinya. Begitu juga dengan bangunan tanpa IMB langsung disegel dan diberikan papan peringatan. Tambang pasir ilegal juga dihentikan operasinya dan diberi garis kuning oleh Satpol PP.
“Terjadinya sinergi lintas dinas dalam penegakkan perda juga menjadi satu poin lebih bagi Banyuwangi pada penilaian kali ini,” pungkas Anas.
(dna/hen)











































