Dirjen Bea Cukai: Jangan Korupsi, Tidak Masuk 46 Hari PNS Dipecat

Dirjen Bea Cukai: Jangan Korupsi, Tidak Masuk 46 Hari PNS Dipecat

- detikFinance
Selasa, 09 Des 2014 11:42 WIB
Dirjen Bea Cukai: Jangan Korupsi, Tidak Masuk 46 Hari PNS Dipecat
Jakarta - Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Agung Kuswandono menegaskan, pelaku korupsi yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bea dan Cukai bakal dipecat. Jangankan korupsi, tidak masuk kerja 46 hari akan dipecat.

"Kalau terbukti langsung dipecat. Jangankan korupsi, 46 hari tidak masuk kerja saja dipecat," ungkap Agung saat ditemui di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jalan Achmad Yani, By Pass, Jakarta Timur, Selasa (9/12/2014).

Tahun ini tercatat, ada 57 PNS Bea Cukai yang diproses karena kasus indisipliner. Menurut Agung, mayoritas dari jumlah itu sudah dilakukan pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pemecatan, ada beberapa hukuman lain yang diberikan agar memberikan efek jera kepada para PNS Bea Cukai, seperti turun jabatan, penurunan pangkat otomatis selama 3 tahun hingga pemangkasan gaji.

"Hukumannya ada yang ringan, sedang, dan berat," imbuhnya.

Untuk memberantas korupsi di lingkungan kerja Bea Cukai, Agung sudah membentuk tim khusus yang diberi nama Tim Pusat Kepatuhan Internal. Tim yang dibentuk melalui kerjasama antara Bea Cukai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja memverifikasi seluruh data pegawai dan memeriksa PNS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi sudah ada provost-nya Bea Cukai dan kita kerjasama dengan KPK mendukung Bea Cukai yang macam-macam kita bisa cegah," cetusnya.

(wij/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads