"Kalau terbukti langsung dipecat. Jangankan korupsi, 46 hari tidak masuk kerja saja dipecat," ungkap Agung saat ditemui di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jalan Achmad Yani, By Pass, Jakarta Timur, Selasa (9/12/2014).
Tahun ini tercatat, ada 57 PNS Bea Cukai yang diproses karena kasus indisipliner. Menurut Agung, mayoritas dari jumlah itu sudah dilakukan pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukumannya ada yang ringan, sedang, dan berat," imbuhnya.
Untuk memberantas korupsi di lingkungan kerja Bea Cukai, Agung sudah membentuk tim khusus yang diberi nama Tim Pusat Kepatuhan Internal. Tim yang dibentuk melalui kerjasama antara Bea Cukai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja memverifikasi seluruh data pegawai dan memeriksa PNS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi sudah ada provost-nya Bea Cukai dan kita kerjasama dengan KPK mendukung Bea Cukai yang macam-macam kita bisa cegah," cetusnya.
(wij/dnl)










































