JK Kaget Soal Rencana Dana Rp 781 Miliar untuk Lumpur Lapindo

JK Kaget Soal Rencana Dana Rp 781 Miliar untuk Lumpur Lapindo

- detikFinance
Selasa, 09 Des 2014 18:56 WIB
JK Kaget Soal Rencana Dana Rp 781 Miliar untuk Lumpur Lapindo
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kaget soal kabar pemerintah yang akan mengambil alih sebagian aset dalam Peta Area Terdampak (PAT) kasus lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar dari PT Minarak Lapindo Jaya. Dana sebesar itu rencananya akan digelontorkan kepada para korban setelah pihak Minarak 'angkat tangan' karena kesulitan keuangan.

"Saya belum tahu. Dari mana dana pemerintah membayar itu," ujar JK kaget di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Pernyataan JK ini memang berbeda dengan ucapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono yang berniat membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya senilai Rp 781 miliar. Sikap Basuki ini sebagai lanjutan dari keputusan rapat koordinasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), pada 24 September 2014 yang waktu itu Kementerian PU masih dipimpin oleh Menteri Djoko Kirmanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengaku kaget mendengar adanya niat untuk membeli aset-aset dari Lapindo tersebut. "Siapa yang mau ambil? siapa yang bilang?" tanya JK heran.

Ia menjelaskan bahwa kasus Lapindo bukanlah kasus ganti rugi, tetapi jual beli tanah. Lapindo membeli tanah masyarakat yang terkena dampak lumpur di Peta Area Terdampak (PAT).

"Memang Lapindo pada waktu itu membeli tanah dengan harga 3 atau 4 kali lipat, tapi kalau itu berhenti langsung Lapindo kaya lagi karena dapat 1.000 hektar lahan kan," katanya.

Menurut JK masih sisa utang lapindo sekitar 20% atau sekitar Rp 781 miliar. Menurut JK, Lapindo harus menyelesaikan sisa transaksinya. Sehingga JK membantah adanya dana yang disiapkan dari APBN-P 2015 untuk membeli aset Lapindo.

"APBN-P belum ada, siapa bilang sudah ada? kan baru rencana, silakan saja kalau baru rencana, tapi belum ada," kata JK.

PT Minarak Lapindo Jaya tak bisa melakukan kewajibannya membayar sisa ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo yang berjumlah sekitar Rp 781 miliar.

Cerita ini berawal dari keputusan rapat koordinasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Rabu (24/9/2014). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Turut hadir perwakilan dari PT Minarak Lapindo Jaya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian LH, Kodam serta Polri.

"Dalam rapat tadi kami memberikan 2 opsi. Pertama, menggunakan dana talangan Pemerintah. Kedua, Penyelesaian pembayaran diambil alih oleh Pemerintah dan sebagian aset dalam Peta Area Terdampak (PAT) per 22 Maret 2007 sektiar 25% selanjutnya akan menjadi milik Pemerintah," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto pada waktu itu.

Pada waktu itu, peserta rakor sepakat bahwa memilih opsi kedua, artinya sisa pembayaran akan dibayar dengan APBN dengan skema pengambilalihan dari Peta Area Terdampak (PAT) terhadap aset yang sudah dimiliki Minarak Lapindo Jaya. Dengan uang pengambilalihan tersebut, Minarak bisa membayarkan sisa kewajibannya, sedangkan pemerintah berhak terhadap 25% aset PAT di kawasan semburan lumpur.

Namun pada waktu itu, Djoko Kirmanto mengatakan keputusan final tersebut ada di tangan presiden.

"Saya pastikan ganti rugi akan dibayar pemerintah. Hasil rapat akan segera disampaikan ke rapat kabinet. Intinya hanya menunggu persetujuan presiden," kata Djoko Kirmanto waktu itu.

Seperti diketahui sejak 2007, pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS) dan PT Minarak Lapindo Jaya mengganti rugi lahan warga yang menjadi korban bencana lumpur Sidoardjo, atau lebih dikenal lumpur Lapindo.

Minarak Lapindo Jaya yang ditugaskan PT Lapindo Brantas Incorporated berkewajiban membayarkan uang ganti rugi lahan di Peta Area Terdampak (PAT). Total kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah Rp 3.830.547.222.220. Sedangkan yang belum terbayarkan sisanya Rp 781 miliar (Rp 781.688.212.111).

Selain Minarak, pemerintah pun memiliki kewajiban sendiri untuk membayarkan ganti rugi di luar Peta Area Terdampak. Total kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah adalah Rp 4.036.887.093.460 yang terdiri dari tiga desa Rp 627.782.942.810, sembilan RT sebesar Rp 580.741.450.650, dan 66 RT sebesar Rp 2.828.362.700.000. Sedangkan sisa yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 1.319.504.028.914 atau Rp 1,3 triliun.

Sehingga apabila pemerintah Jokowi-JK setuju dengan skema pengambilalihan, maka tanggung jawab pemerintah harus ditambah dari Rp 1,3 triliun dan Rp 781 miliar.

(fiq/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads