Kewenangan pengelolaan terumbu karang dan taman nasional bisa dikelola 100% oleh KKP. Misalnya sejak periode 2007-2008 hingga saat ini, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah menyerahkan 7 taman nasional kepada KKP.
Namun ada kewenangan pengelolaan seperti penyu, ikan napoleon dan arwana yang belum bisa diserahkan ke KKP. Alasannya karena menurut Undang-undang Kehutanan No. 18/2013 tetap berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kebijakan pengelolaan mangrove atau hutan bakau tidak bisa dilimpahkan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ke KKP.
"Mangrove ada di Kehutanan karena ada di UU. Tetapi terumbu karang nggak disebut tekstual, maka bisa untuk KKP," imbuhnya.
Siti memastikan pengelolaan atas satwa dan mangrove bisa dikelola bersama antara Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan KKP melalui pola kerjasama dengan catatan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh KKP.
"Tapi bisa disiasati dengan cara dikerjasamakan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta beberapa urusan teknis dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diserahkan kepada KKP. Susi menganggap ada beberapa kewenangan yang tumpang tindih antara kedua kementerian.
"Kita buat surat untuk penataan wilayah laut kita yang tumpang tindih kementerian. Terumbu karang di Kemenhut, penyu di Kemenhut, mangrove (bakau) di Kemenhut, ikan arwana di Kemenhut," kata Susi di Gedung Mina Bahari I, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Ia mengatakan pihak KKP telah memberikan surat rekomendasi teknis kepada Kemenhut, khususnya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Ia menganggap selama ini kewenangan soal terumbu karang, ikan arwana, bakau, penyu ada di bawah kewenangan di KKP.
"Kita akan surati untuk meminta itu di bawah koordinasi kita," imbuhnya.
(wij/hen)











































