Rachmat Gobel Cabut Izin 24 Importir Ponsel dan Komputer

Rachmat Gobel Cabut Izin 24 Importir Ponsel dan Komputer

- detikFinance
Rabu, 10 Des 2014 20:45 WIB
Rachmat Gobel Cabut Izin 24 Importir Ponsel dan Komputer
ilustrasi
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mencabut izin Importir Terdaftar (IT) terhadap 24 importir produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer genggam dan komputer tablet.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan menjelaskan sebanyak 24 importir tersebut dicabut IT-nya karena tidak melakukan kegiatan impor selama 6 bulan berturut-turut.

"Sesuai dengan Permendag nomor 82 tahun 2012 pasal 17 c, bahwa bila importir yang tidak melakukan kegiatan impor selama 6 bulan berturut-turut maka izinnya harus dicabut. Aturannya bilang begitu dan itu harus dijalankan," kata Partogi dalam konferensi pers di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan alasan pihaknya baru mengambil tindakan saat ini, padahal peraturan menteri perdagangan yang menjadi acuan terbit telah tahun 2012.

"Karena SK-nya (Surat Keputusan Pencabutan dari Mendag Rachmat Gobel) baru turun. Jadi kita baru bisa melakukan pencabutan," kata Partogi beralasan.

Dengan pencabutan ini, maka hanya tersisa 76 importir pemegang IT yang masih aktif sebagai importir Telepon Seluler (Ponsel), Komputer genggam dan komputer tablet.

"Jumlah IT kita yang di telepon genggam, komputer genggam dan komputer tablet ada 100. Dicabut 24, jadi tinggal 76," jelasnya.

Partogi mengatakan pencabutan izin merupakan upaya Kemendag untuk mendorong penegakan hukum di sektor perdagangan. Ia pun menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa para importir ini tidak melakukan kegiatan impor meskipun telah memperoleh IT dari kemendag.

"Ada yang mungkin merasa tidak punya keuangan yang cukup, karena kami mensyaratkan Importir harus membangun pabrik setelah 3 tahun melakukan impor. Mungkin banyak yang mundur karena merasa nggak sanggup," tuturnya.

Selain itu, ada pemegang IT yang tidak memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perindustrian. "Bisa juga karena nggak dapat SPI karena ada syarat-syarat yang nggak bisa dipenuhi. Makanya mereka nggak bisa melakukan impornya," pungkas Partogi.

Berikut daftar 24 importir yang dicabut IT-nya:



  1. PT Data Citra Mandiri
  2. PT Menghantara Multimedia Sokusindo
  3. PT Vista Telesindo Prakarsa
  4. PT Megah Abadi Sakti
  5. PT Gvon Nusantara
  6. PT Fujitsu Indonesia
  7. PT Immotech Indonesia
  8. PT Venus Inti Jaya
  9. PT Erasa Mandiri Teknosis
  10. PT Pelangimas Indonesia
  11. PT Acer Manufacturing Indonesia
  12. PT Tocall Seluler Indonesia
  13. PT Artha Comfortindo Perkasa
  14. CV Ilufa Electronic Indonesia
  15. PT Maju Jaya Prima
  16. PT Indomac Bhakti Karya
  17. PT Wisma Inkopad Indonesia
  18. PT Triguna Perkasa Jaya
  19. CV Selaras Inti Persada
  20. PT Oaktech Nusantara
  21. PT Indonesia Timbangan Digital
  22. PT Garuda Tronic Nusantara
  23. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
  24. PT Cahaya Indolestari
(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads