"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan secara kumulatif sebesar 49% dari total impor PSF," ungkap Ketua KADI Ernawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2014).
Penyelidikan dilakukan karena diduga pengenaan dumping PSF impor menjatuhkan produk sejenis di dalam negeri. Hal itu terjadi setelah permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) yang mewakili industri dalam negeri kepada KADI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur penyelidikan pengenaan anti dumping berdasarkan Peraturan Pemerintah No 34/2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri seperti importir, eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan yang diketahui seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia di India, Tiongkok, dan Taiwan, serta perwakilan pemerintah India, Tiongkok, dan Taiwan di Indonesia.
Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud secara tertulis kepada KADI serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.
(wij/hds)










































