Perjanjian ini terkait dengan pertukaran data-data seputar perpajakan warga dari kedua negara. Di samping juga bisa membuka data, seputar uang yang disimpan oleh warga negara Indonesia di Singapura.
Hal ini juga tak lepas dari pernyataan Direktur Utama Bank Mandiri Budi G Sadikin beberapa waktu lalu. Budi mengatakan, uang orang kaya Indonesia yang disimpan di Singapura mencapai Rp 4.000 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisakah pemerintah mengejar dana orang kaya tersebut? Berikut rangkumannya, Senin (15/12/2014).
1. Kesepakatan RI - Singapura soal TIEA
|
|
"Jika ada negara yang tidak comply (patuh), maka akan dicap sebagai tax haven country atau negara yang menerapkan pajak rendah. Kalau sampai suatu negara dianggap sebagai tax haven country, maka rating (peringkat) akan turun," papar Wahju kepada detikFinance,
TIEA, lanjut Wahju, tidak hanya berfungsi untuk pertukaran data-data seputar perpajakan. Kesepakatan ini juga bisa mengungkap data-data soal investasi dan keuangan.
"Misalnya kalau saya menyimpan uang di Singapura, di bawah TIEA pemerintah Singapura harus memberikan informasi ke pemerintah Indonesia ketika diminta. Dulu, informasi ini hanya boleh dibuka untuk penyelidikan. Namun sekarang bisa kapan saja jika ada permintaan," jelas Wahju.
Oleh karena itu, tambah Wahju, TIEA bisa membongkar mitos mengenai orang Indonesia yang menyimpan uang di Singapura dan selama ini tertutup. "Dengan TIEA, maka tidak akan tertutup lagi," tegasnya.
2. Bisakah Uang Orang Kaya RI Kembali?
|
|
"Misalnya kalau saya menyimpan uang di Singapura, di bawah TIEA pemerintah Singapura harus memberikan informasi ke pemerintah Indonesia ketika diminta. Dulu, informasi ini hanya boleh dibuka untuk penyelidikan. Namun sekarang bisa kapan saja jika ada permintaan," jelas Wahju K Tumakaka kepada detikFinance.
Mengenai potensi uang warga negara Indonesia di Singapura, Wahju tidak menyebutkan angka yang pasti. Namun yang pasti, TIEA akan membuat informasi yang dulu seakan tertutup sekarang harus dibuka.
3. Uang Orang Kaya RI Tak Bisa Ditarik Paksa
|
|
"Kalau mau ditarik, tidak bisa secara paksa. Kalau memang berasal dari bisnis halal, terserah yang punya mau ditaruh di mana," tutur Wahju K Tumakaka.
Namun, lanjut Wahju, akan berbeda jika dana tersebut berasal dari tindak pidana seperti penggelapan, korupsi, dan sebagainya. "Kalau memang dari hasil kejahatan, itu bisa kembali," tegasnya.
Menurut Wahju, dana milik orang Indonesia di Singapura tentunya akan baik jika bisa dikembalikan ke Tanah Air. Ini bisa membantu devisa negara, yang pada gilirannya menopang nilai tukar rupiah.
"Kalau itu bisa dipulangkan, tentu lebih baik. Meskipun nanti ada kendala teknis di lapangan, seperti apakah benar seseorang punya rekening di Singapura? Bisa saja dia pakai nama orang lain kan? Tapi yang jelas kita memberikan message bahwa kita ingin ada keterbukaan," paparnya.
"Kalau rupiah melemah, emas bisa naik. Kecenderungan tetap atau meningkat semua tergantung rupiah terhadap dolar. Akan naik secara bertahap 9%-12%," kata dia.
Halaman 2 dari 4











































