Urus Izin Via Online di BKPM, Ini Caranya

Urus Izin Via Online di BKPM, Ini Caranya

- detikFinance
Senin, 15 Des 2014 16:23 WIB
Jakarta - Mulai hari ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menerapkan sistem online untuk seluruh layanan perizinan yang diterbitkan BKPM. Bagi yang belum mengetahui bagaimana cara mengajukan izin secara online, bisa menyimak tahapan berikut ini.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan layanan perizinan online menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi berbasis Elektronik (SPIPISE).

Untuk masuk ke sistem SPIPISE, di awal calon investor harus terlebih dahulu masuk ke alamat: online-spipise.bkpm.go.id. Setelah halaman website terbuka, pilih menu 'account registration'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini, investor mengisi data perusahaan dan data personal yang akan menjadi informasi dasar perusahaan dalam melakukan pengajuan-pengajuan izin penanaman modal ataupun usaha dan perizinan lainnya," kata Tari.

Pada halaman ini, ada sejumlah kolom isian yang perlu di isi oleh calon investor diantaranya Identitas Perusahaan hingga Identitas Pemegang Kuasa (orang yang diberikan kuasa, bisa karyawan perusahaan yang bersangkutan atau pihak ketiga).

Setelah seluruh data diunggah, investor akan menerima notifikasi email dari online SPIPISE pada saat awal mulai proses. Pada saat permohonan sudah disetujui, dan bila terdapat kekurangan data yang harus dilengkapi pada saat porses penerbitan izin dilakukan.

"Permohonan akan ditolak jika terdapat kesalahan pengisian, atau berkas-berkas yang diunggah kurang lengkap,โ€ jelas Tari.

Bila seluruh proses dinyatakan berhasil, maka investor akan mendapat nomor identitas dan kode alias password untuk melakukan 'Log-in' saat mengajukan izin secara online.

Dengan pendaftaran ini, secara otomatis perusahaan yang bersangkutan juga akan mendapat folder khusus untuk menyimpan semua data perusahaan yang diperlukan untuk pengajuan perizinan.

Semua data tersebut akan tersimpan rapi dan hanya bisa diakses oleh si pembuat akun SPIPISE yang bersangkutan atau perusahaan badan hukum yang melakukan pendaftaran di awal tadi.

"Investor bisa mendapatkan layanan dokumen manajemen terhadap file copy dokumen perusahaan yang sudah diunggah seperti NPWP, akta, pengesahan, dan lain sebagainya. Kerahasiaan dokumen dijamin. Makanya kami sangat mengharapkan orang yang diberi kewenangan mendaftarkan perusahaan adalah orang yang paling dipercaya," katanya.

Setelah dinyatakan valid, dokumen bisa digunakan untuk mengajukan izin apapun pada online SPIPISE. Dengan adanya folder dokumen manajemen ini, perusahaan tidak perlu repot-repot mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan perizinan di BKPM.

Petugas hanya mengunduh data perusahaan yang sudah pernah diunggah setiap kali ada permohonan izin masuk sehingga proses verifikasi dokumen akan lebih cepat dan mudah.

โ€œProses upload (unggah) hanya dilakukan satu kali pada permohonan pertama, sedangkan pada permohonan berikutnya investor tidak perlu mengupload ulang dokumen yang sudah ada pada sistem. Hanya saja investor harus rajin memperbaharui data agar setiap kali proses pengajuan izin dilakukan bisa lebih cepat,โ€ katanya.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads